Minggu, 03 Juni 2012

Grand Design Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa

0 komentar
Sistem Pendidikan Nasional yang diamanatkan dalam UUD 1945 No. 20 Tahun 2003 mengupayakan transformasi Pendidikan serta pengembangan ke arah lebih baik sehingga Pendidikan di Indonesia umumnya dapat lebih bermutu.
Dewasa ini, upaya transformasi teori, aspek dasar Pendidikan mengalami banyak pengembangan guna memperoleh suatu keberhasilan tingkat Ketuntasan Belajar peserta didik yang lebih baik dan maksimal. Kurikulum Berbasis Kompetensi, Sistem Pendidikan Bernuansa Lingkungan Hidup hingga yang kita kenal sekarang ini adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Tidak hanya itu, pengembangan Pendidikan terjadi pula pada bahan mengajar seperti Silabus dan RPP. Teori yang harus di implementasikan pada Perangkat ini mencakup tatanan Psikologi peserta didik, bernilai sosial budaya serta memiliki karakter bangsa yakni mencerminkan Citra Khas Bangsa.
Secara gambaran besar bahwa fungsi dari Pendidikan Budaya dan karakter Bangsa meliputi 3 aspek yakni :
1. Pengembangan Potensi Peserta Didik
Pengembangan ini dilakukan untuk bisa menekan perilaku peserta didik yang awalnya kurang baik menjadi lebih baik serta pengembangan perilaku yang lebih baik diusahakan lagi untuk mencapai peserta didik yang dapat mencerminkan budaya dan karakter.
2. Perbaikan
Upaya perbaikan ini dapat diartikan yakni memperkuat kiprah Pendidikan Nasional yang bertanggungjawab dalam mengembangkan potensi peserta didik yang lebih bermartabat.
3. Penyaring
Penyaring dapat dimaksudkan dengan menyaring budaya-budaya bangsa sendiri dengan budaya bangsa lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa.

Sementara itu, Pendidikan bernilai budaya dan karakter bangsa ini juga memiliki tujuan dalam implementasi pada Satuan Pendidikan. Tujuan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa ini meliputi 5 aspek yakni:
1. Mengembangkan potensi kalbu/nurani /afektif peserta didik sebagai manusia dan warga negara yang memiliki nilai-nilai budaya dan karakter bangsa.
2. Mengembangkan kebiasaan dan perilaku peserta didik yang terpuji dan sejalan denngan nilai-nilai universal serta tradisi budaya bangsa yang religius.
3. Menanamkan jiwa kepemimpinan adalah bertanggungjawab sebagai generasi penerus bangsa.
4. Mengembangkan kemampuan peserta didik menjadi manusia yang mandiri, kreatif dan berwawasan kebangsaan.
5. Mmengembangkan lingkungan hidup sekolah sebagai lingkungan belajar yang aman, jujur penuh kreativitas dan persahabatan serta dengan rasa kebangsaan yang tinggi dan penuh ketaatan.

Apakah arti Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa?
Dari uraian awal tentang Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa dapatlah dipastikan bahwa secara harafiah memiliki deskripsi tersendiri yang nantinya mengubah cara pandang kita tentang seperti apa sesungguhnya Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa itu sendiri. Adapun artinya tersebut yakni sebagai berikut:
1. Pendidikan adalah suatu usaha yang sadar dan bersistematis dalam mengembangkan peserta didik.
2. Budaya diartikan sebagai keseluruhan sistem berpikir, nilai, moral, norma dan keyakinan manusia yang dihasilkan masyarakat.
3. Karakter adalah watak, tabiat, akhlak atau kepribadian seseorang yang terbentuk dari hasil internalisasi berbagai kebijakan yang diyakininya dan digunakan sebagai landasan untuk cara pandang.
Dari deskripsi di atas dapat diambil sebuah pengertian bahwa Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa adalah usaha bersama sekolah dan oleh karenya dilakukan secara bersama-sama oleh semua guru dan pimpinan sekolah melalui semua mata pelajaran serta menjadikan bagian yang tidak terpisahkan dari budaya sekolah.

Sumber Nilai-nilai Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
Upaya memantapkan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa, maka dalam implementasinya sumber nilai-nilai ini yang dijadikan sebagai indikator keberhasilan Pembelajaran yang secara gambaran umum dapat dijabarkan kedalam bahasa yakni sebagai berikut:
1. Bernilai agama yakni nilai Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa yang mengharuskan landasannya pada nilai-nilai norma dan kaidah keagamaan.
2. Bernilai Pancasila yakni bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang lebih baik yaitu warga negara yang memiliki kemampuan, kemauan dan menerrapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya sebagai warga negara.
3. Bernilai Budaya yakni tidak ada manusia yang hidup bermasyarakat yang tidak disadari oleh nilai-nilai budaya bangsa yang diakui oleh masyarakat tersebut.
4. Tujuan Pendidikan Nasional yakni sebagai sumber operasional dalam pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa.

Selanjutnya sumber nilai-nilai Pendidikan tersebut secara terbagi tertuang dalam implementasi KTSP. Nilai-nilai tersebut di atas dijadikan sebagai sumber indikator kebrhasilan pembelajaran pada Satuan Pendidikan. Adapun nilai tersebut adalah:
1. Religius; 2. Jujur; 3. Toleransi; 4. Disiplin; 5. Kerja Keras;
6. Kreatif; 7. Mandiri; 8. Demokratis; 9. Rasa Ingin Tahu; 10. Semangat Kebangsaan;
11. Cinta Tanah Air; 12. Menghargai Prestasi; 13. Bersahabat/Komunikatif;
14. Cinta Damai; 15. Gemar Membaca; 16. Peduli Lingkungan; 17. Peduli Sosial;
18. Tanggungjawab

Dari semua aspek maupun penerapan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa mengusahakan atau mengupayakan sebuah perubahan tingkat prestasi pendidikan bermutu yang lebih baik. Peningkatan presentase mutu pendidikan dapat dihasilkan manakala pengelolaan Kurikulum dilakukan secara efektif dan berangsur-angsur, transformasi KBM ditingkatkan dengan memperhatikan Perangkat Belajar Mengajar guru dan Peserta Didik, Penilaian kelas dilakukan secara terorganisir yang dilakukan oleh dewan guru, pimpinan sekolah maupun pengawas, pelaksanaan remediasi pelajaran dilakukan secara efektif dan memiliki administrasi yang akurat serta bentuk penilaian yang didasari indikator tetap menjadi pokok bahasan yang harus dicapai.

Dengan adanya warna baru pengembangan Pendidikan ini, maka perubahan yang diharapkan bisa tercapai yakni sebuah perubahan pembelajaran terjadi diseluruh Satuan Pendidikan sehingga terjadi peserta didik yang berbudaya dan berkarakter bangsa dapat dibina mulai dari lingkup Sekolah Dasar.
Kepala Sekolah yang merupakan pilar perubahan pada setiap Satuan Pendidikan dapat bekerja sama dengan dewan guru secara intensif dalam menggalang penguatan perencanaan, pelaksanaann serta evaluasi dalam KTSP.