Jumat, 22 Agustus 2014

Heboh, MK Tolak Semua Gugatan Prabowo-Hatta Hasil Pilpres 2014

0 komentar


Setelah hasil Pemilihan Presiden yang diputuskan oleh KPU hasil perhitungan versi KPU Pusat. Sengketa Pilpres pun berlanjut di Mahkamah Konstitusi, setelah sengketa masuk dalam rana MK, berbagai tuduhan pun mulai dikembangkan dan disampaikan oleh pihak Pemohon yakni kubu Prabowo-Hatta.
Dua tuduhan yang sangat vital menurut Timses Prabowo-Hatta adalah adanya penyalahgunaan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dan Tuduhan tak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu di sekitar 5.000 tempat pemungutan suara.---(detail)----
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo-Hatta. 9 Hakim konstitusi yang dipimpin Hamdan Zoelva sepakat untuk menolak gugatan tersebut.
Jakarta, Kamis (21/8/2014), MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya (gugatan) dan mengetok palu sidang bahwa hasil akhir Pilpres 2014 dimenangkan oleh kubu Jokowi-Kalla. Hasil ini pun keputusan yang bersifat final dan mengikat. Jadi tidak lagi banding setelah keputusan ini.

Pertimbangan
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan mengenai beberapa hal yang dipersoalkan kubu Prabowo-Hatta dalam gugatannya. Di antaranya, yakni soal Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) sah dalam Pilpres 2014.

MK menilai, DPKTb sah secara hukum. Kesahihan payung hukum DPKTb tertuang dalam UUD 1945, Putusan MK No 102 Tahun 2009 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4, Nomor 9 dan Nomor 19 yang mengatur tentang Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).----(detail sumber)----

Jadi selesai sudah cerita Gugatan Hasil Pilpres 2014, mau ataupun tidak mau, rela dan tidak rela. Kita semua harus mematuhi keputusan yang telah dihasilkan. Sekarang waktunya untuk menata kembali NKRI, Indonesia yang lebih damai, sejahtera dan masyarakat yang lebih maju dari tahun-tahun sebelumnya. Amin.