08.39
Unknown
Setelah hasil Pemilihan Presiden
yang diputuskan oleh KPU hasil perhitungan versi KPU Pusat. Sengketa Pilpres
pun berlanjut di Mahkamah Konstitusi, setelah sengketa masuk dalam rana MK,
berbagai tuduhan pun mulai dikembangkan dan disampaikan oleh pihak Pemohon
yakni kubu Prabowo-Hatta.
Dua tuduhan yang
sangat vital menurut Timses Prabowo-Hatta adalah adanya penyalahgunaan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dan Tuduhan tak dilaksanakannya rekomendasi
Bawaslu di sekitar 5.000 tempat pemungutan suara.---(detail)----
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2014 yang
diajukan Prabowo-Hatta. 9 Hakim konstitusi yang dipimpin Hamdan Zoelva
sepakat untuk menolak gugatan tersebut.
Jakarta, Kamis (21/8/2014), MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya (gugatan) dan mengetok palu sidang bahwa hasil akhir Pilpres 2014 dimenangkan oleh kubu Jokowi-Kalla. Hasil ini pun keputusan yang bersifat final dan mengikat. Jadi tidak lagi banding setelah keputusan ini.
Pertimbangan
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan mengenai
beberapa hal yang dipersoalkan kubu Prabowo-Hatta dalam gugatannya. Di
antaranya, yakni soal Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) sah dalam
Pilpres 2014.
MK menilai, DPKTb sah secara hukum. Kesahihan
payung hukum DPKTb tertuang dalam UUD 1945, Putusan MK No 102 Tahun 2009
dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4, Nomor 9 dan Nomor
19 yang mengatur tentang Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih
Khusus Tambahan (DPKTb).----(detail sumber)----
Jadi selesai sudah cerita Gugatan Hasil Pilpres 2014, mau ataupun tidak mau, rela dan tidak rela. Kita semua harus mematuhi keputusan yang telah dihasilkan. Sekarang waktunya untuk menata kembali NKRI, Indonesia yang lebih damai, sejahtera dan masyarakat yang lebih maju dari tahun-tahun sebelumnya. Amin.
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA :
0 komentar:
Posting Komentar