Diberdayakan oleh Blogger.
Popular News [ View all Popular News ]

Latest Updates

Tampilkan postingan dengan label Info Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Guru. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Februari 2015

Guru Pensiun Bisa Ngajar Lagi, Istilah GTT dan PTT Hilang

0 komentar
Sebuah isu yang tidak mengenakkan buat para GTT dan PTT yang setiap harinya mencoba untuk mengadu nasih sebagai guru dan pegawai. Alih-alih akan mendapat kesejahteraan yang baik, isu Pemerintah yang mengeluarkan PP tentang Guru Pensiun bisa mengajar lagi membuat harapan mereka hilang. Hal ini akan menjadi berita buruk bagi semua GTT dan PTT di jagad Indonesia raya ini.

JAKARTA--Istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap (GTT) tidak akan ada lagi bila Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya diterbitkan. Saat ini Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Kisah Sedih GTT Jika PPPK di terbitkan

"Kita masih menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT, dan sejenisnya. Yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK," kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal kepada JPNN, Kamis (19/2).

Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK proses rekrutmennya juga melalui tes. Tesnya, bisa sama dengan seleksi CPNS, bisa juga berbeda. Selain itu disesuaikan dengan formasi dan spesifikasi.

Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak dibatasi umur dan langsung menduduki jabatan fungsional sesuai formasi yang dibutuhkan. Syamsul mencontohkan, seorang guru madya yang telah pensiun bisa saja masuk PPPK, asalkan formasinya ada.

"Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan langsung jadi guru madya dan tidak memulai dari nol lagi," ujarnya.

Demikian juga seorang guru besar di perguruan tinggi, walau sudah pensiun namun bila tenaganya masih dibutuhkan bisa masuk PPPK dengan jabatan sama.

"Jabatan PPPK tidak dari bawah, bisa saja dari atas. Ini keuntungan PPPK dibandingkan dengan PNS," ucapnya.

Untuk teman-teman pengunjung yang ingin update artikel atau info dari Blog InfoNET , klik disini untuk berlangganan gratis via email, secara otomatis mengirimkan update infonya ke email anda. Terimakasih.


Sumber :
JPNN

Kamis, 19 Februari 2015

Flash Back Guru dan Siswa "Kisah Sedih di Sekolah"

0 komentar
Akhir-akhir ini, Pemerintah Pusat tengah membuat sebuah pembaharuan untuk para guru, cerita program-program Pemerintah tersebut tanpa menunggu lama beredar di tengah masyarakat khususnya ditengah kaum guru sekarang. Mulai dari perubahan Kurikulum dari KTSP menjadi Kurikulum 2013, Peleburan Sertifikasi menjadi Tunjangan Kesejahteraan yang mana hitungan gajinya akan di lihat menurut pangkat dan golongan. Tuntutan lain juga para guru harus merevisi pola belajar belajar mengajar mereka yang nantinya akan dinilai melalui Perangkat PKG (Penilaian Kinerja Guru) untuk mendapatkan Angka Kredit serta SKP (Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil) untuk mendapatkan DP3 mereka.

Baru-baru ini juga Pemerintah Pusat melalui tangannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meresmikan Direktorat Jenderal Guru, yang mana Direktorat ini dikhususkan untuk para guru bisa melakukan terobosan baru dalam meningkatkan SDM yang telah ada.

Namun, siapa sangka dibalik ria gempita tersebut telah terjadi kisah-kisah sedih yang dialami oleh para guru itu sendiri.
Kisah Sedih Guru di Sekolah

#Guru dapat Hukuman Gantung Kertas di dada.

Dalam media sosial seperti Facebook Seperti layaknya peserta didik, seorang guru juga mendapatkan hukuman yang sama seperti peserta didik yakni menggantungkan kardus di dada dengan bahasa “Saya malu karena Terlambat” . Kalau di pikir-pikir, kejadian ini tidak seharusnya terjadi, karena akan menimbulkan dampak yang sangat besar, salah satunya adalah jadi dengan adanya kejadian itu, peserta didik akan beranggapan bahwa seorang guru sama nilainya dengan peserta didik. Kasarnya, guru jadi peserta didik, kalau pun mendapat hukumann, tidak semestinya hukuman yang seperti itu.Mungkin sebagai contoh sanksi administrasi dari sekolah atau yang lainnya selain dari hukuman tadi. Tidak hanya itu, ada juga kisah sedih para guru yang di pedalaman yang harusnya dilirik dan diperhatikan penuh oleh pemerintah.

#Seorang Menghukum Siswanya karena Tidak Kerjakan PR, Na’asnya Siswa tersebut Meninggal saat Menjalani Hukuman.


Kisah sedih di Majalengka, seorang guru pun menghukum siswinya karena tidak mengerjakan PR, alhasil siswi itu meninggal pada saat menjalani hukuman. Kejadian ini serentak sangat memilukan buat saya. Kenapa kejadian harus seperti ini,??? Kalau bisa saya berpendapat untuk ke depannya, kita harus mengubah pola mengajar tersebut, yang tadinya final action dari setiap masalah dengan peserta didik hanya dengan fisik baik berupa hukuman lari-larian maupun pukul-pukulan, cobalah untuk lebih menekankan pada pendidikan persuasif dengan orang tuanya sehingga kita lebih memahami kenapa siswa tersebut tidak melakukan atau mengerjakan tugas yang diberikan.
Saya pikir itu semua, akan berawal dari guru dan orang tua, guru memberikan pelajaran di sekolah dan Orang tua memberikan atau memperhatikan kegiatan belajarnya di sekolah maupun di rumah.


Kalau kedua belah pihak ini bisa menjadi solusi, saya pikir itu layak di coba.

Untuk teman-teman pengunjung yang ingin update artikel atau info dari Blog InfoNET , klik disini untuk berlangganan gratis via email, secara otomatis mengirimkan update infonya ke email anda. Terimakasih.





Rabu, 18 Februari 2015

Direktorat Jenderal Guru Resmi Terbentuk

0 komentar
Kabar terbaru untuk kita semua dewan guru, bahwasannya guru sekarang ini telah memiliki payung atau pondasi sendiri dalam mengembangkan SDM yang dimiliki, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sekarang "Anies Baswedan, telah mengumumkan secara resmi membentuk Direktorat Jenderal Guru, nah untuk mengetahui lebih lanjutnya berita dan informasi tersebut bisa dibaca langsung dibawah ini, Selamat kepada para guru atas terbentuknya Direktorat sendiri.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan resmi membuat direktorat jenderal baru yang khusus menangani guru. "Pemerintah membentuk direktorat jenderal baru, yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan," kata Anies dalam keterangan persnya, Ahad, 8 Februari 2015.

Dengan adanya Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan tak lagi dalam struktur organisasi Kemendikbud yang baru. Sementara, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI) berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

Direktorat Jenderal Guru Resmi Terbentuk

Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden tentang Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perpres ini ditetapkan pada 21 Januari 2015 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 23 Januari 2015 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. Peraturan itu dibuat menyusul telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Ada sejumlah perubahan struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada kepemimpinan Anies. Selain membentuk direktorat jenderal tentang guru dan mengubah nama Ditjen PAUDNI, Anies pun menggabungkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Susunan organisasi Kemendikbud saat ini terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Masyarakat. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Badan Penelitian, dan Pengembangan. Lalu ada, Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing, Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah, Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter, dan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Anies menambahkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang sebelumnya berada di Kemendikbud sekarang berada di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015, Kemenristekdikti terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, serta Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Lalu ada Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi, dan Inspektorat Jenderal. Kemudian ada pula Staf Ahli Bidang Akademik, Staf Ahli Bidang Infrastruktur, serta Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.

Untuk menambah referensinya, silahkan download filenya. Saya sarankan untuk lihat cara mendownload filenya dulu.


Untuk teman-teman pengunjung yang ingin update artikel atau info dari Blog InfoNET , klik disini untuk berlangganan gratis via email, secara otomatis mengirimkan update infonya ke email anda. Terimakasih.


Sumber :

Kamis, 15 Januari 2015

Cara Registrasi eKlim Taspen pada PT. Taspen

0 komentar
Dewasa ini banyak telah disediakan layanan-layanan Pendidikan maupun non pendidikan berbasis online. Dari banyaknya layanan tersebut, PT.Taspen pun dikalah lagi dalam upaya memaksimalkan layanan kepada para Pegawai Negeri Sipil di Indonesia ini. Salah satu layanan yang tengah beredar sekarang ini layanan Pengajuan eKlim Taspen. Pada layanan ini, PT.Taspen memberikan kemudahan bagi konsumen-nya dalam hal pengajuan klim taspen.

Untuk melakukan pengajuan eKlim Taspen, langkah yang perlu dilakukan sebelumnya adalah kita harus melakukan registrasi dulu bagi yang belum. Nah dibawah ini cara registrasi eKlim Taspen pada PT. Taspen.

  • Langkah pertama yang dibutuhkan log in di situs resminya eKlim Taspen.  
  • Setelah klik link di atas, maka akan muncul seperti gambar dibawah ini.

  • Selanjutnya, pada laman itu klik registrasi, maka akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini.
  • Langkah berikutnya adalah menginput NIP bapak dan ibu, seterusnya mengisi kolom-kolom dibawahnya.
  •  Untuk diingatkan bahwa no PIN dan password bapak dan ibu harus mengingatnya karena akan dibutuhkan pada waktu log in.

Setelah melakukan registrasi, maka bapak dan ibu bisa melakukan pengajuan kalau memang ada pengajuan yang harus di ajukan. Demikian infonya, semoga bermanfaat.

Sabtu, 03 Januari 2015

Cara Cek Info PNS di BKN

0 komentar


Mungkin ini bukan hal yang asing lagi bagi kita khususnya para guru se-jagad Indonesia ini, terkait cara cek info PNS di BKN. Namun buat para guru yang masih belum tahu caranya, maka simak penjelasan dibawah ini.
Untuk mengetahui status PNS anda, sekarang sudah golongan berapa, jabatannya apa, apalagi yang sedang pengajuan kenaikan pangkat, biasanya belum dapat SK juga sudah tertera disini jabatan barunya.
Langkah yang harus kita lewati dalam tahapan ini berupa:
1.    Para guru sekalian harus masuk pada situs resmi BKN, supaya tidak kelamaan klik saja link-nya ini. http://www.bkn.go.id  
2.    Setelah sudah masuk pada situs resminya, di pojok kanan monitor anda, anda akan melihat tulisan Profil PNS, seperti gambar dibawah ini.

3.  Input nomor NIP bapak dan ibu tanpa spasi, klik tombol Tampilkan dan akan terlihat seperti contoh profil PNS di bawah ini.

Seperti itu langkah yang bapak dan  ibu lakukan, dan seterusnya bapak dan ibu sudah melihat Profilnya di BKN. Selesai....dan semoga bapak dan  ibu terbantu. Amin.

Kamis, 25 Desember 2014

Syarat Sertifikasi Guru 2015 Melalui PPGJ

0 komentar
Sertifikasi guru melalui PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan.

Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi awal (UKA), termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN)

Persyaratan Peserta

1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.

3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:

a.  Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri dan Permendikbud nomor 62 tahun 2003 serta harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.

b.  Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.

5.  Guru bukan PNS:

a. pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY),minimal 2 tahun.

b. pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.

6. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.

7.  Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.


Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru Melalui PPGJ

Ketentuan Umum

1. Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG).

2. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

3. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

4. Penetapan bidang studi sertifikasi harus linear dengan kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai maple yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.

5. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs Resminya.

6. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:

•  meninggal dunia,

•  sakit permanen,

•  melakukan pelanggaran disiplin,

•  mutasi ke jabatan selain guru,

•  dimutasikan ke kabupaten/kota lain,

•  mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,

•  pensiun,

•  mengundurkan diri dari calon peserta,

•  sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas.

7. Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.

8. Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

9. Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.

10. Peserta sertifikasi guru diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ.

11. Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:

•  penentuan soal uji kompetensi;

•  penentuan pembagian tugas mengajar guru;

•  pemberian tunjangan profesi guru;

•  penilaian kinerja guru; dan

•  pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Rabu, 24 Desember 2014

Kenaikan Gaji PNS 6 Persen Tahun 2015 Tinggal Tunggu PP

0 komentar
Berita tentang kenaikan gaji PNS sebesar 6 persen telah menjadi trand, hal ini terjadi banyaknya pembicaraan di media khususnya twitter atau facebook. Kabar gembiranya membawa angin segar buat para PNS sejagad Indonesia. Pada tanggal 28 September 2014 lalu, Badan Anggaran DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan Chatib BAsri dan Gubernur BI Agus Martowardojo, Rapat mengagendakan pembahasan laporan sekaligus pengesahan hasil kerja panitia kerja RUU RAPBN 2015, mendengar pendapat akhir mini fraksi dan pemerintah serta penandatanganan naskah RUU RAPBN 2015.

Pemerintah dan Badan Anggaran DPR sepakat menaikkan alokasi anggaran untuk gaji PNS, TNI dan Polri. Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit menuturkan, belanja Kementerian/Lembaga dalam postur RAPBN 2015 disepakati menembus Rp 647,309 triliun. Jumlah ini naik Rp 46,728 triliun dari usulan pemerintah sebesar Rp 600,581 triliun.

Berikut bahasanya, "Anggaran kenaikan gaji pokok PNS, TNI, Polri rata-rata 6 persen sebesar Rp 4,103 triliun. Anggaran kenaikan uang makan PNS dan uang lauk pauk TNI Polri masing-masing Rp 5.000 sebesar Rp 2,572 triliun," ujar Andy di gedung DPR, Jakarta, Minggu (28/9).

Selang beberapa bulan kemudian yakni pada bulan desember, Pemerintahan Jokowi menegaskan kenaikan gaji PNS tersebut.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan tetap menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 6 persen tahun depan. Anggaran kenaikan gaji PNS tersebut sudah masuk dalam APBN 2015.
“Ya tetap lah, itu kan menyesuaikan dengan biaya hidup, inflasi," kata Bambang di Istana Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (12/12).

Lihat disini berita selengkapnya...

Kita berharap semuanya akan berjalan sesuai dengan harapan kita semua, Amin. Dan selanjutnya kenaikan gaji 6 persen tertuang dalam Peraturan Pemerintah di massa Pemerintahan Jokowi-Kalla.

Jumat, 30 Mei 2014

Nasib Tenaga Honorer K2 CPNS 2013 Wilayah Papua Belum Ada Kepastian

0 komentar
Sudah sekian bulan telah berlalu, setelah pengumuman secara massal yang dilakukan oleh Menpan Pusat, nasib tenaga honorer wilayah Papua masih belum juga diketahui hasilnya seperti apa. Pada saat pengumuman serentak dulu, yang mengejutkan hanya Rayon Wilayah Papua yang tidak ada data hasil Pengumuman tersebut. Berhembus alasan-alasan dikarenakan Gubernur Papua sendiri menginginkan untuk mengumumkannya sendiri. Dengan kata lain Menpan menyerahkan hasilnya dan Pemerintahan Daerah sendiri yang umumkan hasilnya.

Tunggu dan menunggu agar hasil tersebut di umumkan, malahan di tunda dan ditunda lagi. Pada bulan Desember 2013 rencananya akan diumumkan, namun ditunda sampai awal tahun 2014. Kendati informasi itu muncul, namun berjalannya waktu belum juga di umumkan. Selang beberapa bulan setelah itu, info yang muncul kalau akan diumumkan sebelum Pemilihan Legislatif kemarin, boro-boro diumumkan, semuanya tidak sesuai dengan harapan yang diinginkan, karena alasan mungkin akan berbau politis.

Terakhir kabar yang beredar bahwa semua berkas K2 CPNS 2013 telah berada di Bagian Kepegawaian dan telah di tanda tangan oleh SKPD yang bersangkutan. Selanjutnya akan diumumkan pada bulan Mei 2014. Nah, penyataannya sampai sekarang hasil tes K2 CPNS 2013 itu belum juga diumumkan sampai artikel ini diturunkan. 

Sekarang saja, kalau kita browsing di internet untuk melihat data hasil pengumuman tersebut, itu tidak akan kita dapatkan karenanya memang belum ada hasilnya.
Kalau kita bandingkan dengan daerah yang lain, mereka sekarang ada yang telah pemberkasan ulang untuk melakukan tahap yang selanjutnya. Penantian ini akan berlangsung lama karena belum ada kepastian yang cukup akurat untuk diungkapkan.

Jumat, 21 Februari 2014

CPNS K2 2013 Jadi Santer Dunia Maya

0 komentar
Kenapa tidak? dari semua elemen yang berada di setiap SKPD menjadi bahan menarik dan penuh dengan debar-debaran. Akankah namanya keluar menjadi CPNS (LULUS) atau masih bertengger dengan gelar lama yakni SUKARELA (SUKA dan RELA) atas pahit manis menjadi tenaga Honorer. Paskah diselenggarakan tes CPNS K2 November 2013, semua pelamar menjadi resah dan gelisah apabila berbicara nama-nama yang akan keluar. Apalagi dari sekian perjalanannya sampai ke tahap pengumuman hasil, banyak kali penundaan yang dilakukan "MENPAN".
Hal ini pun bertambah sudah riang kegelisahan yang menyelimuti semua pelamar. Persyaratan yang mendasar pada pencalonan ini terkadang samar-samar yakni tergantung pada kepala daerah itu sendiri dengan mengikuti rujukan surat edaran "MENPAN". Semua peserta berpeluang lulus selama dia bisa melewati nilai passing grade yang telah di tetapkan "MENPAN". Ada juga dia akan diuntungkan dengan umur yang sudah tua, alias kemungkinan bisa lulus karena melihat umur.
Hal-hal yang beredar dalam dunia maya tentang CPNS K2 2013 tidak terlepas dari positif negatifnya.
Hal positif yang bisa dilihat adalah....
1. Semua peserta tes CPNS K2 2013 berpeluang lulus.
2. Money supported tidak berlaku pada tes ini atau diharamkan oleh "MENPAN".
3. Untuk point (1) berpeluang lulus setelah melewati passing grade yang telah ditetapkan.
4. Untuk point (2), anda saja yang menyikapinya, "benar atau tidak?"

Hal negatifnya adalah.....
1. Bisa berpeluang lulus dengan alasan "umur" (berarti point (1) dan (3)hal positif di atas tidak berlaku dong)
2. Terjadinya opini bahwa pengumuman CPNS K2 ini syarat dengan politik (April 2014)karena terjadinya penundaan pengumuman hasil tes berulang kali dengan alasan masalah tekhnis. ===Who knows????===
3. Terjadinya pawang CPNS K2 dengan iming-iming lulus ujian.
4. Terjadinya penyimpangan kepercayaan terhadap Allah SWT, nomor peserta hanya sebatas kelipatan dan random election tanpa di dasari oleh passing grade yang telah ditetapka "MENPAN".


"Tawakkaltu Allallah"....
Seperti itulah sekarang, semuanya kita kembali kepada diri kita sendiri. Apakah kita mau bersyukur terhadap apa yang telah kita lewati sampai sekarang ini. Apapun adanya, kita mencoba untuk berpikir positif. Kalau pun kita terpilih untuk lulus tes, kita pun bersyukur, dan seandanya tidak kita juga bersyukur. Allah pasti punya rencana lain untuk masing-masing kehidupan kita. Dengan atau pun tanpa gelar PNS, peluang rezeki untuk kita masih terbuka lebar bagi semua orang yang mau berusaha secara sehat dan halal.

Namun sebelum hambatan itu berlaku nanti, ada baiknya kita berdo'a semoga apa yang kita harapkan dan inginkan bisa dikabulkan oleh Allah SWT.
"Ya Allah, ringan beban hamba ini dengan membukakan pintu kelulusan buat hamba, ringankan segala urusan hamba mu ini dalam menghadapi hasil pengumuman CPNS K2, dan Ya Allah, ringan beban di hati hamba ini yang berbalut resah maupun gelisah. Jika hamba ini layak mendapat gelar baru (CPNS+PNS), maka tunujan kepada hamba bahwa sesungguhnya Engkau yang Maha Rahim lagi Maha Rahman. Rabbana Atina fiddunya, wafil akhirati hasanah, wakinna azabannar, walhamdulillah hirrabbil 'alamin....." Amin..amin ya Rabbil 'Alamin....




iklan-bidvertiser
iklan-tusfiles