Rabu, 18 Februari 2015

Direktorat Jenderal Guru Resmi Terbentuk

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

iklan-tusfiles
Kabar terbaru untuk kita semua dewan guru, bahwasannya guru sekarang ini telah memiliki payung atau pondasi sendiri dalam mengembangkan SDM yang dimiliki, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sekarang "Anies Baswedan, telah mengumumkan secara resmi membentuk Direktorat Jenderal Guru, nah untuk mengetahui lebih lanjutnya berita dan informasi tersebut bisa dibaca langsung dibawah ini, Selamat kepada para guru atas terbentuknya Direktorat sendiri.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan resmi membuat direktorat jenderal baru yang khusus menangani guru. "Pemerintah membentuk direktorat jenderal baru, yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan," kata Anies dalam keterangan persnya, Ahad, 8 Februari 2015.

Dengan adanya Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan tak lagi dalam struktur organisasi Kemendikbud yang baru. Sementara, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI) berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

Direktorat Jenderal Guru Resmi Terbentuk

Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden tentang Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perpres ini ditetapkan pada 21 Januari 2015 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 23 Januari 2015 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. Peraturan itu dibuat menyusul telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Ada sejumlah perubahan struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada kepemimpinan Anies. Selain membentuk direktorat jenderal tentang guru dan mengubah nama Ditjen PAUDNI, Anies pun menggabungkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Susunan organisasi Kemendikbud saat ini terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Masyarakat. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Badan Penelitian, dan Pengembangan. Lalu ada, Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing, Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah, Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter, dan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Anies menambahkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang sebelumnya berada di Kemendikbud sekarang berada di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015, Kemenristekdikti terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, serta Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Lalu ada Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi, dan Inspektorat Jenderal. Kemudian ada pula Staf Ahli Bidang Akademik, Staf Ahli Bidang Infrastruktur, serta Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.

Untuk menambah referensinya, silahkan download filenya. Saya sarankan untuk lihat cara mendownload filenya dulu.


Untuk teman-teman pengunjung yang ingin update artikel atau info dari Blog InfoNET , klik disini untuk berlangganan gratis via email, secara otomatis mengirimkan update infonya ke email anda. Terimakasih.


Sumber :
bannerkomen
Share this article :

BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA :

0 komentar:

Posting Komentar