Jumat, 20 Februari 2015

Guru Pensiun Bisa Ngajar Lagi, Istilah GTT dan PTT Hilang

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

iklan-tusfiles
Sebuah isu yang tidak mengenakkan buat para GTT dan PTT yang setiap harinya mencoba untuk mengadu nasih sebagai guru dan pegawai. Alih-alih akan mendapat kesejahteraan yang baik, isu Pemerintah yang mengeluarkan PP tentang Guru Pensiun bisa mengajar lagi membuat harapan mereka hilang. Hal ini akan menjadi berita buruk bagi semua GTT dan PTT di jagad Indonesia raya ini.

JAKARTA--Istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap (GTT) tidak akan ada lagi bila Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya diterbitkan. Saat ini Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Kisah Sedih GTT Jika PPPK di terbitkan

"Kita masih menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT, dan sejenisnya. Yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK," kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal kepada JPNN, Kamis (19/2).

Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK proses rekrutmennya juga melalui tes. Tesnya, bisa sama dengan seleksi CPNS, bisa juga berbeda. Selain itu disesuaikan dengan formasi dan spesifikasi.

Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak dibatasi umur dan langsung menduduki jabatan fungsional sesuai formasi yang dibutuhkan. Syamsul mencontohkan, seorang guru madya yang telah pensiun bisa saja masuk PPPK, asalkan formasinya ada.

"Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan langsung jadi guru madya dan tidak memulai dari nol lagi," ujarnya.

Demikian juga seorang guru besar di perguruan tinggi, walau sudah pensiun namun bila tenaganya masih dibutuhkan bisa masuk PPPK dengan jabatan sama.

"Jabatan PPPK tidak dari bawah, bisa saja dari atas. Ini keuntungan PPPK dibandingkan dengan PNS," ucapnya.

Untuk teman-teman pengunjung yang ingin update artikel atau info dari Blog InfoNET , klik disini untuk berlangganan gratis via email, secara otomatis mengirimkan update infonya ke email anda. Terimakasih.


Sumber :
JPNN
bannerkomen
Share this article :

BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA :

0 komentar:

Posting Komentar