Sabtu, 27 Desember 2014

Jualpulsa.com Jual Pulsa Online Murah Terpercaya

12 komentar


Dibalik banyaknya kelemahan dari dunia maya, online atau ngenet juga banyak memiliki kelebihan yang justru para kaum blogger mencari nafkah, yakni mencari uang dengan menggunakan Blog seperti sekarang ini saya lakukan.

Konsep yang saya ingin tuliskan kali ini adalah jual pulsa online, murah dan terpercaya. Sekarang ini membeli pulsa elektrik, pulsa listrik prabayar atau voucher game online sudah tidak zaman lagi order secara manual, karena sudah banyak tersedia melalui layanan online. Seperti contohnya di http://www.jualpulsa.com. Situs ini secara online menyediakan layanan atau jasa buat teman-teman yang memiliki keperluan terkait pemberlian pulsa elektrik, pulsa listrik prabayar maupun voucher game online.

http://www.jualpulsa.com Untuk melakukan pembelian dan pembayaran disini, biasa memakai via bank yakni Bank BCA, Mandiri, Bank 46 dan Bank BRI. Proses transaksi terjamin keamanannya, cepat, dan kalau order pulsa tidak seperti yang kita harapkan atau mengalami kesalahan, kita bisa complain pada admin atau operatornya.



Untuk melakukan pembelian dan pembayaran disini, biasa memakai via bank yakni Bank BCA, Mandiri, Bank 46 dan Bank BRI. Proses transaksi terjamin keamanannya, cepat, dan kalau order pulsa tidak seperti yang kita harapkan atau mengalami kesalahan, kita bisa complain pada admin atau operatornya.
Sekilas buat teman-teman tata Cara Pembelian Pulsa :
  1. Lakukan pemesanan dengan mengisi form pembelian dan klik tombol "Pesan Sekarang".
  2. Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang keluar pada halaman pembelian & segera transfer ke rekening kami (rekening akan keluar pada halaman pembelian & akan dismskan ke nomor HP Anda).
  3. Sebelum melakukan pembayaran, pastikan anda tidak mentransfer pembayaran pada jam offline ibanking. Jika anda terlanjur mengirimkan pembayaran pada saat jam offline internet banking. Maka kami mengharapkan anda untuk dapat menunggu hingga ibanking online kembali dan transaksi anda akan segera terproses setelahnya.
  4. Pemesanan akan dibatalkan jika tidak ada pembayaran lebih dari 2 jam setelah pemesanan.
  5. Setelah melakukan pembayaran, silahkan pantau halaman status pemesanan dan pastikan status pemesanan pulsa anda menjadi "PROSES" dan dalam beberapa menit akan menjadi "SUKSES" kemudian kami akan mengirimkan report ke nomor HP Anda secara otomatis.
  6. Jika dalam waktu lebih dari 30 menit setelah melakukan pembayaran, status pemesanan anda belum berubah menjadi proses atau sukses, atau terproses terus, Anda dapat melaporkan atau komplain ke kami melalui SMS / whatsapp / YM / BBM / ke halaman komplain.
  7. Jika status pemesanan anda sudah menjadi sukses namun anda belum menerima SMS kode token / voucher listrik, Anda dapat melihat kode token listrik anda pada halaman detail pemesanan anda tersebut. Caranya dengan mengklik nomor hp pada pemesanan anda di halaman status pemesanan. Atau anda juga dapat langsung mencetak struk pulsa listrik anda.
Mari permudahkan rutinitas kita dalam menggunakan layanan atau jasa yang telah ada dan tentunya murah serta terpercaya. Dengan demikian kita telah meringankan dan menambah aktivitas lain yang lebih bermanfaat lagi selain berdiri antrian di loket pembayaran.
Sumber info... 

Kamis, 25 Desember 2014

Syarat Sertifikasi Guru 2015 Melalui PPGJ

0 komentar
Sertifikasi guru melalui PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan.

Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi awal (UKA), termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN)

Persyaratan Peserta

1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.

3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:

a.  Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri dan Permendikbud nomor 62 tahun 2003 serta harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.

b.  Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.

5.  Guru bukan PNS:

a. pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY),minimal 2 tahun.

b. pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.

6. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.

7.  Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.


Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru Melalui PPGJ

Ketentuan Umum

1. Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG).

2. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

3. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

4. Penetapan bidang studi sertifikasi harus linear dengan kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai maple yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.

5. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs Resminya.

6. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:

•  meninggal dunia,

•  sakit permanen,

•  melakukan pelanggaran disiplin,

•  mutasi ke jabatan selain guru,

•  dimutasikan ke kabupaten/kota lain,

•  mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,

•  pensiun,

•  mengundurkan diri dari calon peserta,

•  sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas.

7. Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.

8. Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

9. Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.

10. Peserta sertifikasi guru diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ.

11. Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:

•  penentuan soal uji kompetensi;

•  penentuan pembagian tugas mengajar guru;

•  pemberian tunjangan profesi guru;

•  penilaian kinerja guru; dan

•  pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Natal dan Tahun Baru 2015 di Tanah Rantau

0 komentar


Sudah tahun ke-lima di tanah rantau, keluh dan kesah, suka dan duka bercampur hingga Natal 2014 dan Tahun Baru 2015 datang kembali merangkai hati yang jauh dari sanak saudara. Mungkin cerita ini bukan hanya untuk ku, namun masih ada banyak teman-teman di luar sana merasakan kesepian di keramaian nanti pada saat Tahun Baru. 

Mengapa tidak? Sudah sekian lama meninggalkan tanah kelahiran untuk sebuah massa depan yang lebih baik, giliran sekarang masalah hati dan perasaan yang menjadi korban karena belum bisa untuk pulang jenguk keluarga di kampung halaman. Gemuruh Petasan meletus di langit  sana, sejenak terasa bahagia, namun pada hakikatnya akan tertanam kenangan dulu yang kadang mengungkit kembali cerita lama dengan keluarga. Aku ingin pulang, namun tugas mengatakan belum saatnya untuk pulang. 

Biasanya jelang tahun baru, acara bakar-bakar ayam, canda tawa dengan saudara terasa terngiang di benak, walau memang gelimpangan kemudahan disini terasa menyenangkan. Wajahnya masih terukir, terukir dalam sanubari, cerianya masih hangat di hati, wejangannya masih tertanam di jiwa. Senyumnya masih mendekam di dasar sukma, engkau adalah pelita, penyemangat aku di tanah rantau. 

Tahun Baru 2015, hasrat hati belum bisa aku luapkan menjadi kenyataan, belum bisa aku gambarkan dalam sebuah cerita, semuanya masih dalam tatanan hambar dan gelap. Untuk kedua orangtua-ku, aku belum bisa pulang, aku masih
mencari harapan disini hingga saat aku pulang nanti, aku akan bawakan oleh-oleh itu  untuk penyemangat massa hidup, jangan marah anakmu belum bisa pulang……

Rabu, 24 Desember 2014

Kenaikan Gaji PNS 6 Persen Tahun 2015 Tinggal Tunggu PP

0 komentar
Berita tentang kenaikan gaji PNS sebesar 6 persen telah menjadi trand, hal ini terjadi banyaknya pembicaraan di media khususnya twitter atau facebook. Kabar gembiranya membawa angin segar buat para PNS sejagad Indonesia. Pada tanggal 28 September 2014 lalu, Badan Anggaran DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan Chatib BAsri dan Gubernur BI Agus Martowardojo, Rapat mengagendakan pembahasan laporan sekaligus pengesahan hasil kerja panitia kerja RUU RAPBN 2015, mendengar pendapat akhir mini fraksi dan pemerintah serta penandatanganan naskah RUU RAPBN 2015.

Pemerintah dan Badan Anggaran DPR sepakat menaikkan alokasi anggaran untuk gaji PNS, TNI dan Polri. Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit menuturkan, belanja Kementerian/Lembaga dalam postur RAPBN 2015 disepakati menembus Rp 647,309 triliun. Jumlah ini naik Rp 46,728 triliun dari usulan pemerintah sebesar Rp 600,581 triliun.

Berikut bahasanya, "Anggaran kenaikan gaji pokok PNS, TNI, Polri rata-rata 6 persen sebesar Rp 4,103 triliun. Anggaran kenaikan uang makan PNS dan uang lauk pauk TNI Polri masing-masing Rp 5.000 sebesar Rp 2,572 triliun," ujar Andy di gedung DPR, Jakarta, Minggu (28/9).

Selang beberapa bulan kemudian yakni pada bulan desember, Pemerintahan Jokowi menegaskan kenaikan gaji PNS tersebut.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan tetap menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 6 persen tahun depan. Anggaran kenaikan gaji PNS tersebut sudah masuk dalam APBN 2015.
“Ya tetap lah, itu kan menyesuaikan dengan biaya hidup, inflasi," kata Bambang di Istana Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (12/12).

Lihat disini berita selengkapnya...

Kita berharap semuanya akan berjalan sesuai dengan harapan kita semua, Amin. Dan selanjutnya kenaikan gaji 6 persen tertuang dalam Peraturan Pemerintah di massa Pemerintahan Jokowi-Kalla.

Minggu, 21 Desember 2014

Download Kumpulan Peraturan tentang Pendidikan dan Dana BOS

0 komentar
Sejatinya apa yang akan dan kita lakukan selalu pada rel peraturan, kalau tidak maka peraturan itu tidak berarti lagi bagi kita semua. Demikian juga halnya dengan Sistem Pendidikan kita sekarang ini, melalui Lembaga Legislatifnya, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan-peraturan yang mengikat tentang keberadaan Pendidikan itu sendiri. Selanjutnya, program-program yang dijalankan oleh setiap SKPD khususnya dimasing-masing sekolah yakni Program Biaya Operasional Sekolah (BOS) tidak luput dari yang namanya peraturan. 
Jadi dengan adanya peraturan pengikat ini bisa memberikan efek positif untuk kelancaran Dunia Pendidikan dan penyaluran Dana BOS secara benar. Konsep Pemerintah yang tidak memberikan ruang kepada Pengelola Dana BOS untuk berpikir lain tentang keberadaan dana BOS ini seperti korupsi dan lain halnya. 
Seyogyanya Peraturan itu adalah peminangan karakter untuk memberikan refleks positif dan memberikan manfaat buat orang lain dan diri sendiri. Dengan adanya peraturan ini, maka akan terbuka lebar kedewasaan kita dalam memahami betapa pentingnya mematuhi sebuah peraturan dalam kehidupan kita yang sekarang ini.
Untuk teman-teman yang lagi membutuhkan perbendaharaan peraturan tentang Dunia Pendidikan dan Dana BOS, tepat sekali untuk mendownload kumpulan peraturan dibawah ini. 



Juknis BOS 2011

Percepatan Penyaluran Dana BOS TA 2011

Permendagri No. 13 Thn 2006 - Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Permendagri No. 17 Thn 2007 - Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah

Permendagri No. 59 Thn 2007 - Perubahan atas Permendagri No. 13 Thn 2006 ttg Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Permendagri no55 Thn 2008 Tentang Bendahara

Permendagri tentang Barang Milik Daerah-Lampiran 41

PERMENDIKNAS NO. 37 tentang Juknis BOS

PMK 247 2010 tentang alokasi BOS 2011

pp 66-2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

PP No 38 Thn 2007 - Pembagian Urusan Pemerintahan

PP No 47 Thn 2008 - Wajib Belajar

PP No 48 Thn 2008 - Pendanaan Pendidikan

PP Nomor 17 Tahun 2010 - Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

PP Nomor 66 Tahun 2010 - Perubahan PP 17-2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

pp-no-58-tahun-2005-tentang-pengelolaan-keuangan-daerah

SE No.5792 C KU 2010 Alokasi Dana BOS

SEB Mendagri&Mendiknas Tentang Pedoman Pengelolaan Dana BOS

SEB Triwulan II tentang Pengelolaan Dana BOS 2011

UU no 17  keuangan negara 2003

UU No 20 Thn 2003 - Sisdiknas

UU no 33 Thn 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

uu_no.10-2010 tentang APBN Tahun 2011

UU_no_1_th_2004 Perbendaharaan Negara

Free Download RPP dan Silabus Kelas 6 - Kurikulum 2013

0 komentar
Kebutuhan adalah kebutuhan, jika kawan-kawan merasa diri sebagai seorang guru yang sekolahnya memakai Kurikulum 2013, maka tepat sudah kawan-kawan membuka blog ini karena didalam blog ini terdapat banyak materi kurikulum 2013 yang diposting. Seyogyanya materi yang kita butuhkan bersama, wajarlah kalau kita berbagi dan melengkapi satu sama lain. Benar tidak?

Kita menyadari bahwa materi dibawah ini adalah sebagai tolak ukur melengkapi pembelajaran lainnya, jadi intinya hanya sebagai contoh dan selebihnya terserah kawan-kawan merubahnya lagi sesuai dengan keadaan sekolahnya. 
Project yang kita ingin capai ya cuman satu saja yakni memberikan yang terbaik untuk siswa kita, dengan demikian selesailah tugas dan kewajiban kita sebagai generasi penerang kegelapan. 
Dibawah ini, saya sudah simpan link download buat kawan-kawan yang sedang membutuhkannya, semoga apa yang diposting ini bisa memberikan yang terbaik buat kawan-kawan yang telah mengunjungi blog saya. Terima kasih.....jangan lupa juga untuk mendownload RPP dan Silabus Kelas 1


[1] RPP SD KELAS 6 SEMESTER 1 - Bhinneka Tunggal Ika

[2] RPP SD KELAS 6 SEMESTER 1 - Selamatkan Makhluk Hidup

[3] RPP SD KELAS 6 SEMESTER 1 - Tokoh dan Penemu

[4] RPP SD KELAS 6 SEMESTER 2 - Globalisasi

[5] RPP SD KELAS 6 SEMESTER 2 - Wirausaha

[6] RPP SD KELAS 6 SEMESTER 2 - Kesehatan Masyarakat

KI dan KD SD 2013

KKM Kelas 6

Program Semester Kls 6

Program Tahunan Kls 6

Silabus Integrasi Kelas 6

Aplikasi BOS Online dan Alur Pengisian Pelaporan Penggunaan Dana BOS

0 komentar


Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah merupakan  aplikasi  yang berbasis excel. Aplikasi ini bekerja untuk membantu setiap sekolah dalam menyusun dan mengelola laporan keuangan khususnya sekolah tingkat SD. Pada dasarnya aplikasi ini  dikembangkan atas bantuan sector program PRIORITAS-USAID yang dilakukan sehinngga dapat bermanfaat dan memudahkan sekolah dalam penyusunan format laporan keuangan yang ada dalam Petunjuk Pelaksanaan program BOS. 

Untuk selanjutnya, hasil akhir dari aplikasi ini adalah format BOS K-7 yang bertujuan untuk diisikan pada Laporan Penggunaan Dana BOS secara online. Aplikasi ini disertai dengan pedoman penggunaannya sehingga setiap sekolah dapat belajar mandiri berupa tata cara alur pengisian pelaporan penggunaan Dana BOS. 


Dibawah ini berupa aplikasi BOS online beserta panduan pengisian pelaporan penggunaan Dana BOS secara online.
 APLIKASI BOS ONLINE
http://adf.ly/vPp4c

ALUR PENGISIAN PELAPORAN PENGGUNAAN DANA BOS
http://adf.ly/vPp8y