Kamis, 15 Januari 2015

Cara Registrasi eKlim Taspen pada PT. Taspen

0 komentar
Dewasa ini banyak telah disediakan layanan-layanan Pendidikan maupun non pendidikan berbasis online. Dari banyaknya layanan tersebut, PT.Taspen pun dikalah lagi dalam upaya memaksimalkan layanan kepada para Pegawai Negeri Sipil di Indonesia ini. Salah satu layanan yang tengah beredar sekarang ini layanan Pengajuan eKlim Taspen. Pada layanan ini, PT.Taspen memberikan kemudahan bagi konsumen-nya dalam hal pengajuan klim taspen.

Untuk melakukan pengajuan eKlim Taspen, langkah yang perlu dilakukan sebelumnya adalah kita harus melakukan registrasi dulu bagi yang belum. Nah dibawah ini cara registrasi eKlim Taspen pada PT. Taspen.

  • Langkah pertama yang dibutuhkan log in di situs resminya eKlim Taspen.  
  • Setelah klik link di atas, maka akan muncul seperti gambar dibawah ini.

  • Selanjutnya, pada laman itu klik registrasi, maka akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini.
  • Langkah berikutnya adalah menginput NIP bapak dan ibu, seterusnya mengisi kolom-kolom dibawahnya.
  •  Untuk diingatkan bahwa no PIN dan password bapak dan ibu harus mengingatnya karena akan dibutuhkan pada waktu log in.

Setelah melakukan registrasi, maka bapak dan ibu bisa melakukan pengajuan kalau memang ada pengajuan yang harus di ajukan. Demikian infonya, semoga bermanfaat.

Rabu, 14 Januari 2015

Download Aplikasi Dapodik versi 3.02

0 komentar

Akhirnya telah di rilis juga aplikasi terbaru dapodikdas semester genap Tahun Pelajaran 2014-2015. Setelah tahun kemarin tepatnya bulan Desember adalah akhir aplikasi dapodik versi 3.01. Untuk teman-teman operator sekolah dasar, mungkin adanya aplikasi terbaru ini pun telah ditunggu-tunggu karena ada banyak yang diperbaharui data periodik siswa.
Pada tahun 2015 Aplikasi Dapodikdas melalui versi 3.0.2 disempurnakan kembali menuju aplikasi yang tepat guna serta diharapkan dapat menghasilkan data yang berkualitas untuk beberapa program utama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan seperti Program Indonesia Pintar, BOS, Aneka Tunjangan, Ujian Nasional, dan lain-lain. Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.2 mengalami pembaharuan dalam store procedure penambahan data peserta didik dan PTK serta pembaharuan dalam edit data peserta didik dan PTK. Pembaharuan tersebut dilakukan untuk mengakomodir percepatan data  beberapa program seperti Ujian Naisional dan Aneka tunjangan.
Berkaitan dengan hal tersebut diharapkan operator sekolah segera melakukan update versi aplikasi, lalu melakukan update data terutama data yang terkait dengan fitur-fitur aplikasi yang mengalami pembaharuan dan perbaikan pada versi 3.0.2. Dalam manual ini akan disajikan informasi dan panduan untuk melakukan update data menggunakan pembaharuan dan perbaikan fitur yang ada di aplikasi Dapodikdas versi 3.0.2.
Adapun perubahan feature yang ada pada aplikasi versi 3.02 adalah sebagai berikut:
1. [Pembaharuan] Kunci data nama dan tanggal lahir pada Peserta didik dibuka
2. [Pembaharuan] Kunci data nama dan tanggal lahir pada PTK dibuka
3. [Pembaharuan] Prosedur pencarian data ke server di menu tambah PD dan PTK
dinonaktifkan
4. [Pembaharuan] Keterangan periode dalam data turunan periodik di menu hapus
5. [Pembaharuan] Update referensi penghasilan orangtua/wali di data peserta didik
6. [Pembaharuan] Update referensi kewarganegaraan
7. [Pembaharuan] Filter pemilihan kurikulum di rombongan belajar sesuai bentuk
pendidikan sekolah
8. [Pembaharuan] Informasi NUPTK pada pemilihan wali kelas di rombongan belajar
9. [Pembaharuan] Filter pemilihan tingkat pendidikan di rombongan belajar sesuai
bentuk pendidikan sekolah
10. [Pembaharuan] Rule validasi untuk data Nomor SKHUN menjadi wajib diisi
11. [Perbaikan] Keterkaitan dengan data periode 2012 sudah tidak ada di menu hapus
12. [Perbaikan] Validasi pengisian data NIK terkait karakter spasi
13. [Perbaikan] Validasi pengisian data Nomor HP terkait karakter spasi
14. [Perbaikan] Bug kolom input kondisi prasarana tidak tampil sebagian
15. [Perbaikan] Bug kolom waktu tempuh ke sekolah dalam data periodik di rincian
peserta didik tidak tampil sebagian

Untuk aplikasinya dan cara instalasi aplikasi dapodikdas versi 3.02 dapat di unduh pada link dibawah ini. Terima kasih atas kunjungannya.

Rabu, 07 Januari 2015

Pengumuman Batas Akhir Penjaringan Siswa UN 2014-2015 Tingkat Pendidikan Menengah

0 komentar


Telah diumumkan kepada seluruh Operator Dapodikmen di situs resmi Data Pokok Pendidikan Menengah. Adapun pengumuman tersebut tentang batas akhir penjaringan siswa UN untuk Tahun Pelajaran 2014-2015. Hal ini dilakukan sesuai Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah no : 6267/D/PR/201 4 tanggal 01 Oktober 2014, hal: Penjaringan DAPODIKMEN Tahun Pelajaran 2014/2015 Semester 1. Bahwa Periode pengiriman Data Pokok Pendidikan Menengah dari sekolah untuk calon peserta Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
Dengan demikian, para operator Dapodikmen wajib melengkapi data-data siswa dan melakukan verval. 

Berikut ungkapan Kasubag Data dan Informasi, Setditjen Dikmen, Arie Wibowo Khurniawan jawaban/solusi dari permasalahan yang saat ini sering ditanyakan oleh para operator Dapodikmen:
1.   Setelah tanggal 31 Desember 2014, jika ada data siswa kelas XII/calon  peserta UN masih ada perubahan datanya apakah masih dapat dilakukan? Bagaimana caranya ?
Jawaban:
a)  Setelah tanggal 31 Desember 2014 seluruh data calon peserta UN yang telah masuk ke laman: un.data.kemdikbud.go.id akan diserahkan oleh PDSP ke Puspendik.
b)   Data tersebut akan diolah oleh Puspendik sebagai dasar penerbitan DNS (Daftar Nominasi Sementara).
c)   DNS didistribusikan kepada Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi bersama-sama Sekolah. Pada proses Verifikasi dan validasi inilah perubahan data calon peserta UN dapat dilakukan.
d)  Proses pencetakan, distribusi, verifikasi dan validasi DNS dilaksanakan pada tanggal 01 s/d 17 Januari 2015.

2.   Bagaimana jika setelah tanggal 31 Desember 2014 ada sekolah yang belum menjalankan Dapodikmen apa yang harus dilakukan?
Jawaban:
Sekolah tersebut tetap harus  melakukan:
a)  Menjalankan Dapodikmen dan memasukkan datanya secara lengkap;
b)  Melakukan sinkronisasi;  
c)  Melakukan VervalPD, akan tetapi tidak lagi terhubung dengan sistem DataUN.
d)  Terkait untuk data calon peserta UN, maka sekolah tersebut mengusulkan kepada tim panitia UN tingkat Kabupaten/Kota untuk diproses langsung ke sistem Puspendik.

3.   Bagaimana sekolah yang sudah menjalankan Dapodikmen tapi belum berhasil melakukan sinkronisasi atau sudah sinkronisasi tapi datanya belum diverval apa yang harus dilakukan?
Jawaban :
Sekolah tersebut tetap harus melanjutkan Dapodikmen dan melakukan sinkronisasi dan juga tetap harus melanjutkan dan menuntaskan VervalPD. Terkait untuk data calon peserta UN, maka sekolah tersebut mengusulkan kepada tim panitia UN tingkat Kabupaten/Kota untuk diproses langsung ke sistem Puspendik.

4.   Data calon peserta UN telah berhasil di selesaikan, apakah tetap harus melanjutkan Dapodikmen dan VervalPD ?
Jawaban:
Ya tetap melanjutkan Dapodikmen, terkait data calon peserta UN yang sudah diselesaikan maka tinggal mengikuti proses selanjutnya, yaitu mulai verifikasi dan validasi di DNS sampai dengan diterbitkannya DNT (Daftar Nominasi Tetap) sesuai jadwal dari Puspendik. Untuk Dapodikmen dan VervalPD terus dilanjutkan utamanya menuntaskan pengisian data Peserta didik kelas X dan XI, hal tersebut berhubungan dengan daftar nominasi penerima bantuan seperti BOS (Bantuan Operasional Sekoah), PIP(Program Indonesia Pintar), Tunjangan Guru Dikmen, bantuan RKB (Ruang Kelas Baru), dan bantuan sosial lainnya.

5.  Apa perbedaan mekanisme data calon peserta UN sebelum dan sesudah tanggal 31  Desember 2014?
Jawaban:
a)  Mekanisme pendataan yang dilakukan  sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, sistem Dapodikmen, VervalPD dan DataUN terintegrasi menjadi satu kesatuan. Setiap perubahan data yang dilakukan di Dapodikmen ketika disinkronisasi maka akan mengubah data di VervalPD.  Kemudian hasil VervalPD akan masuk secara otomatis ke sistem DataUN.
b)  Sedangkan mekanisme pendataan yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2014, sistem Dapodikmen dan VervalPD masih terintegrasi menjadi satu kesatuan,  akan tetapi sudah tidak berhubungan dengan Sistem Data UN. Akibatnya setiap perubahan data yang di lakukan di Dapodikmen ketika disinkronisasi maka hanya mengubah data di VervalPD saja. Perubahan di VervalPD tidak lagi terhubung ke sistem DataUN.

6.   Apa yang harus dilakukan jika ada perubahan data peserta didik kelas XII setelah tanggal 31 Desember 2014 ?
Jawaban:
Saudara harus melakukan perubahan data pada2 sistem yaitu,
a)   Perubahan pada sistem data UN. 
      Perubahan ini dikordinasikan dengan Panitia penyelenggara UN  di Dinas Pendidikan kabupaten   kota setempat.
b)   Perubahan pada sistem Dapodikmen. Perubahan ini dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi dapodikmen versi 8.1.2.

7.   Apakah setelah tanggal 31 Desember 2014 laman: http://un.data.kemdikbud.go.id masih dapat diakses?
Jawaban:
Tidak, laman http://un.data.kemdikbud.go.id akan diganti menjadi laman http://pd.data.kemdikbud.go.id . Laman pengganti tersebut akan menampilkan data siswa secara lengkap mulai dari kelas X, XI,XII, dan XIII.

Senin, 05 Januari 2015

Cara Akses Pendataan Siswa Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014-2015

0 komentar


Awal tahun 2015 ini para Operator Sekolah akan dibebankan lagi dengan tugas tambahan baru selain mengerjakan Dapodik yakni mengakses dan melengkapi kembali Pendataan Siswa Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014-2015. Ada beberapa langkah yang harus ditempuh untuk memasuki dan mengerjakan pendataan siswa ujian nasional ini. Adapun langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Teman-teman harus masuk pada situs resminya yakni http://pendataan-un.net 

http://pendataan-un.net

2.    Setelah itu, tampilan awal dimana kita akan memasukkan username dan password seperti gambar dibawah ini. 
Berikut username operator Satuan Pendidikan:
Khusus SEKOLAH DASAR
Username : DPAP25XXYYY
Password : 12345 (default)

Khusus SLTP/SMP

Username : PPAP25XXYYY
Password : PPAP25XXYYYP (default)


Catatan:
25 = Kode Provinsi (contoh kode Provinsi Papua)
XX = Kode Rayon Kota/Kabupaten
YYY = Kode Sekolah UN
    Ada baiknya untuk lebih jelas koordinasi dengan pihak admin Dinas Kota/Kab untuk mendapatkan username dan password yang tepat. Berikut tampilan setelah log in.
    Setelah melihat tampilan beranda pada gambar di atas, muncuk informasi tambahan yakni diwajibkan merubah kembali merubah password dan saya sarankan untuk memakai password dan email dapodik. Untuk mengubahnya, klik menu akun saya seperti gambar dibawah ini.
Setelah merubah password-nya, log out dan masuk kembali untuk melihat perubahannya. Selesai.