15.25
Unknown
Sebelum memasuki tahun 2015
pihak Kemdikbud telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Dana BOS Tahun 2015, yakni
sekitar tanggal 11 Desember 2014 Juknisnya sudah dibuat. Didalam juknis
tersebut dijelaskan bahwa BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah
untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan
dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Sebagai sasaran program BOS ini adalah
semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik
negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah memiliki Nomor
Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selanjutnya
dibahasakan dalam juknis tersebut bahwa biaya operasi sekolah ditentukan oleh
jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung
dengan jumlah peserta didik, besar dana BOS yang diterima oleh sekolah
dibedakan menjadi dua kelompok sekolah sebagai berikut.
1. Sekolah dengan jumlah peserta
didik minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap
BOS
yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan
ketentuan:
a. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta
didik/tahun
b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp
1.000.000,-/peserta didik/tahun
2. SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan
jumlah peserta didik di bawah 60 (sekolah kecil)
Bagi sekolah setingkat SD dan SMP
dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60
peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di
daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat
diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.
Kebijakan ini tidak dimaksudkan
untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi
sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
a.
Sekolah swasta yang menetapkan standar
iuran/pungutan mahal; atau
b. Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat
sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik sedikit dan
masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya; atau
c.
Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi
jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan
khusus tersebut.
Sekolah kecil yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta
didik adalah sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
SD/SMP/Satap yang berada di daerah
terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan
syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah terpencil/terisolir yang
dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau
b.
SDLB dan SMPLB; atau
c. Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran
yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya; dan
d.
Bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.
Jadi, secara singkat gambaran tentang anggaran
Dana BOS 2015 seperti yang dipaparkan di atas dan selebihnya secara lengkap
bisa di download filenya di bawah ini. Terimakasih telah berkunjung.
DOWNLOAD FILE INFO JUKNIS BOS 2015
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA :
0 komentar:
Posting Komentar