Telah diumumkan kepada seluruh Operator Dapodikmen di situs resmi Data
Pokok Pendidikan Menengah. Adapun pengumuman tersebut tentang batas akhir
penjaringan siswa UN untuk Tahun Pelajaran 2014-2015. Hal ini dilakukan sesuai
Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah no : 6267/D/PR/201 4 tanggal 01
Oktober 2014, hal: Penjaringan DAPODIKMEN Tahun Pelajaran 2014/2015 Semester 1.
Bahwa Periode pengiriman Data Pokok Pendidikan Menengah dari sekolah untuk
calon peserta Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal
31 Desember 2014.
Dengan demikian, para operator Dapodikmen wajib melengkapi data-data siswa
dan melakukan verval.
Berikut ungkapan Kasubag Data dan Informasi,
Setditjen Dikmen, Arie Wibowo Khurniawan jawaban/solusi
dari permasalahan yang saat ini sering ditanyakan oleh para operator
Dapodikmen:
1. Setelah
tanggal 31 Desember 2014, jika ada data siswa kelas XII/calon peserta UN
masih ada perubahan datanya apakah masih dapat dilakukan? Bagaimana caranya ?
Jawaban:
a)
Setelah tanggal 31 Desember 2014 seluruh data calon peserta UN yang telah masuk
ke laman: un.data.kemdikbud.go.id akan diserahkan oleh PDSP ke Puspendik.
b)
Data tersebut akan diolah oleh Puspendik sebagai dasar penerbitan DNS
(Daftar Nominasi Sementara).
c)
DNS didistribusikan kepada Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk
dilakukan verifikasi dan validasi bersama-sama Sekolah. Pada proses Verifikasi
dan validasi inilah perubahan data calon peserta UN dapat dilakukan.
d) Proses
pencetakan, distribusi, verifikasi dan validasi DNS dilaksanakan pada tanggal
01 s/d 17 Januari 2015.
2. Bagaimana
jika setelah tanggal 31 Desember 2014 ada sekolah yang belum menjalankan
Dapodikmen apa yang harus dilakukan?
Jawaban:
Sekolah tersebut tetap harus melakukan:
a)
Menjalankan Dapodikmen dan memasukkan datanya secara lengkap;
b)
Melakukan sinkronisasi;
c)
Melakukan VervalPD, akan tetapi tidak lagi terhubung dengan sistem DataUN.
d) Terkait
untuk data calon peserta UN, maka sekolah tersebut mengusulkan kepada tim
panitia UN tingkat Kabupaten/Kota untuk diproses langsung ke sistem Puspendik.
3. Bagaimana
sekolah yang sudah menjalankan Dapodikmen tapi belum berhasil melakukan
sinkronisasi atau sudah sinkronisasi tapi datanya belum diverval apa yang harus
dilakukan?
Jawaban :
Sekolah tersebut tetap harus melanjutkan Dapodikmen
dan melakukan sinkronisasi dan juga tetap harus melanjutkan dan menuntaskan
VervalPD. Terkait untuk data calon peserta UN, maka sekolah tersebut
mengusulkan kepada tim panitia UN tingkat Kabupaten/Kota untuk diproses
langsung ke sistem Puspendik.
4. Data
calon peserta UN telah berhasil di selesaikan, apakah tetap harus melanjutkan
Dapodikmen dan VervalPD ?
Jawaban:
Ya tetap melanjutkan Dapodikmen, terkait data calon
peserta UN yang sudah diselesaikan maka tinggal mengikuti proses selanjutnya,
yaitu mulai verifikasi dan validasi di DNS sampai dengan diterbitkannya DNT
(Daftar Nominasi Tetap) sesuai jadwal dari Puspendik. Untuk Dapodikmen dan
VervalPD terus dilanjutkan utamanya menuntaskan pengisian data Peserta didik
kelas X dan XI, hal tersebut berhubungan dengan daftar nominasi penerima
bantuan seperti BOS (Bantuan Operasional Sekoah), PIP(Program Indonesia
Pintar), Tunjangan Guru Dikmen, bantuan RKB (Ruang Kelas Baru), dan bantuan
sosial lainnya.
5. Apa
perbedaan mekanisme data calon peserta UN sebelum dan sesudah tanggal 31 Desember 2014?
Jawaban:
a) Mekanisme
pendataan yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, sistem
Dapodikmen, VervalPD dan DataUN terintegrasi menjadi satu kesatuan. Setiap
perubahan data yang dilakukan di Dapodikmen ketika disinkronisasi maka akan mengubah
data di VervalPD. Kemudian hasil VervalPD akan masuk secara otomatis ke
sistem DataUN.
b)
Sedangkan mekanisme pendataan yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2014,
sistem Dapodikmen dan VervalPD masih terintegrasi menjadi satu kesatuan,
akan tetapi sudah tidak berhubungan dengan Sistem Data UN. Akibatnya
setiap perubahan data yang di lakukan di Dapodikmen ketika disinkronisasi maka
hanya mengubah data di VervalPD saja. Perubahan di VervalPD tidak lagi
terhubung ke sistem DataUN.
6. Apa
yang harus dilakukan jika ada perubahan data peserta didik kelas XII setelah
tanggal 31 Desember 2014 ?
Jawaban:
Saudara harus melakukan perubahan data pada2 sistem
yaitu,
a) Perubahan
pada sistem data UN.
Perubahan ini dikordinasikan dengan Panitia penyelenggara
UN di Dinas Pendidikan kabupaten kota setempat.
b)
Perubahan pada sistem Dapodikmen. Perubahan ini dapat dilakukan dengan
menggunakan aplikasi dapodikmen versi 8.1.2.
Jawaban:
Tidak, laman http://un.data.kemdikbud.go.id
akan diganti menjadi laman http://pd.data.kemdikbud.go.id . Laman pengganti
tersebut akan menampilkan data siswa secara lengkap mulai dari kelas X, XI,XII,
dan XIII.