Diberdayakan oleh Blogger.
Popular News [ View all Popular News ]

Latest Updates

Sabtu, 28 Februari 2015

Panduan Penggunaan BOS di Padamu Negeri

0 komentar
BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

SIAP Online menyediakan modul BOS pada layanan Administrasi Sekolah sehingga sekolah bisa melakukan pencatatan transaksi dan pelaporan dana BOS hingga pengiriman secara digital ke Dinas Pendidikan yang juga menggunakan SIAP Online. Dengan penyusunan yang berdasarkan Juknis BOS dan bentuk-bentuk format laporan K1, K2, K3, K4, K5, K6 dan K7.

Panduan Penggunaan BOS di Padamu Negeri
Untuk mengakses modul BOS pada SIAP Online anda harus memiliki akun SIAP Online dan mengakses ke layanan Administrasi Sekolah disini kemudian klik menu Program Dinas > BOS dan selanjutnya untuk lebih jelasnya bisa di download panduannya disini.
Supaya mendapatkan file yang baik, ada baiknya melihat dulu cara download filenya di Tusfiles .

Selasa, 24 Februari 2015

Informasi Tanggal Penting - UN 2015

0 komentar
Langkah-langkah Kebijakan lain yang dilakukan Kemdikbud pada Computer-Based Test
Computer-Based Test bermanfaat untuk:
  1. meningkatkan mutu, fleksibilitas dan kehandalan Ujian Nasional
  2. memperlancar proses pengadaan Ujian Nasional
  3. hasil yang lebih cepat dan detail kepada siswa, orangtua dan sekolah
  4. Pada tahun 2015 akan dilakukan perintisan/piloting Ujian Nasional – CBT dengan target beberapa sekolah pada setiap jenjang di setiap propinsi.
  5. Pada tahun-tahun berikutnya CBT akan dilakukan dengan cakupan lebih luas di 34 propinsi pada jenjang: SMP/MTs, SMA/MA, SMK, Paket B dan C
  6. Soal Computer-Based Test sama/setara dengan Paper-Based Test

Dasar kebijakan ini dengan mengharapkak sebuah peta perubahan yang lebih signifikan.
Peta Jalan Perubahan
  1. UN untuk membentuk generasi pembelajar yang berintegritas
  2. UN menjadi kebutuhan pemetaan [diagnostik] bagi siswa, orangtua, guru, sekolah, pemerintah dan masyarakat

Peta Perubahan Tahun 2015

  1. UN tidak untuk kelulusan
  2. UN dapat diulang pada tahun berikutnya
  3. SKHUN yang lebih bermakna Pengenalan CBT

Peta Perubahan Pada Tahun 2016-2018
  1. UN dilakukan pada awal semester akhir
  2. UN dapat diulang pada tahun yang sama


Peta Perubahan Pada Tahun 2019-2020
  1. Sekolah dan guru dapat mengarahkan potensi siswa secara lebih baik
  2. UN CBT dilakukan secara luas dan terbentuk testing center di daerah
  3. UN dapat dilakukan dengan jadwal yang lebih fleksibel

Berikut informasi tentang Tanggal Penting - UN 2015
  1. Pengumuman pelelangan UN >> 12 Januari 2015
  2. Perubahan PP dan Permen >> 15 Januari 2015
  3. POS Final Pelaksanaan UN >> 20 Januari 2015
  4. Pendataan peserta UN >> 31 Januari 2015
  5. Sosialisasi UN >> Akhir Januari 2015
  6. Penetapan pemenang lelang UN >> 3 Februari 2015
  7. Kontrak pengadaan bahan UN >> 13 Februari 2015
  8. Penyerahan Master Soal UN >> 27 Februari 2015
  9. Pencetakan bahan UN SMA >> 5-28 Maret 2015
  10. Pengiriman bahan UN SMA >> 29 Maret – 11 April 2015
  11. UN SMA/Sederajad >> 13-15 April 2015
  12. Pengolahan Hasil >> 18 April – 15 Mei 2015
  13. Pengumuman Hasil UN SMA >> 18 Mei 2015
  14. UN SMP/Sederajad >> 4-6 Mei 2015
  15. Pengumuman Hasil UN SMP >> 10 Juni 2015

Download file PDF-nya sebagai referensi




Kebijakan Kemdikbud pada Perubahan Ujian Nasional

1 komentar
Berdasarkan hasil sosialisasi Kemdikbud terkait kebijakan Perubahan Ujian Nasional pada Konkernas PGRI , maka telah dilakukan penerapan terhadap kebijakan tersebut yang diantara lain isi kebijakan-kebijakan tersebut dapat dibaca pada narasi dibawah ini. 
Kemdikbud menyadari bahwa peningkatan mutu layanan pendidikan membutuhkan penilaian berbagai indikator kinerja.
  1. Ujian Nasional adalah salah satu indikator dari 8 Standar Nasional Pendidikan. Masih ada berbagai alat ukur lain yang digunakan oleh Kemdikbud, antara lain:
  2. UKG [Uji Kompetensi Guru] – menilai kemampuan pedagogik dan kompetensi keilmuan guru.
  3. INAP [Indonesia National Assessment Program] – ukuran mutu tingkat sekolah
  4. PISA [Programme for International Student Assessment] – pengukuran capaian kinerja siswa skala internasional
Kemdikbud mengajak semua pihak untuk mengubah fokus kita dari sekadar soal nilai dan hasil kelulusan Ujian Nasional menjadi pemanfaatan berbagai indikator kinerja yang ditangkap oleh berbagai alat ukur untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Tujuan Ujian Nasional
Menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional Potensi Kegunaan Ujian Nasional
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
  1. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
  2. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
  3. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;
  4. penentuan kelulusan dari satuan pendidikan
Kebijakan Kemdikbud pada Perubahan UN

Perubahan
  1. Ujian Nasional TIDAK untuk kelulusan [kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh sekolah]
  2. Ujian Nasional dapat ditempuh BEBERAPA KALI [untuk memperbaiki pencapaian terhadap standar]
  3. Ujian Nasional wajib diambil MINIMAL satu kali [mulai 2016, dilakukan lebih awal untuk memberi waktu perbaikan opsional], baca juga detailnya tiga perubahan ujian nasional ala Anies Baswedan

Rencana Perbaikan
  1. Peningkatan mutu soal mendorong deep learning, soal yang kontekstual [budaya, sosio-antropologis, lingkungan]
  2. Disertai dengan survei dan kuesioneruntuk mengidentifikasi faktor pengaruh terhadap capaian
  3. Surat Keterangan Hasil UN lebih lengkap dengan levelling untuk menggambarkan capaian kompetensi siswa
  4. Penggunaan CBT [computer-based test] agar lebih fleksibel dan handal
 Dengan adanya perubahan dan perbaikan ini, maka ketakutan para siswa hilang sudah , karena landasan Penentu Kelulusan bukan UN dijadikan sebagai patokan.

Harapan yang ingin dicapai dari Ujian Nasional yang Berkualitas
  1. Soal yang baik
  2. Pelaksanaan yang jujur dan kredibel
  3. Pemanfaatan hasil untuk peningkatan mutu pendidikan berkelanjutan
  4. Tepat mutu, tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran

Isi Surat Keterangan Hasil / Laporan Ujian Nasional
Untuk siswa dan orangtua:
  • Nilai tes
  • Kategorisasi/levelling dan deskripsi
  • Diagnostik untuk perbaikan
Untuk sekolah dan pemerintah daerah, ditambahkan:
  • Konteks = posisi terhadap rerata siswa yang lain di sekolah, daerah maupun nasional
  • Indeks non parametrik = mengukur perilaku saat tes, perkembangan hasil dari tahun ke tahun, dll
Alasan Kemdikbud mengubah Ujian Nasional:
Ujian Nasional Seharusnya:
  • Mendorong siswa belajar
  • Mendorong guru tuntaskan kompetensi
  • Menjadi standar kompetensi minimum nasional
  • Dapat dipakai sebagai acuan antar propinsi
  • Pemersatu bangsa
  • Adanya ukuran capaian kompetensi pendidikan yang dapat dipakai antar negara

Ujian Nasional Senyatanya:
  • Perilaku negatif kecurangan
  • Perilaku negatif teaching-tothe-test
  • Siswa menjadi “korban”
  • Siswa alami distress
  • Pembelajaran tidak tuntas
  • Kekurangan standardized tests
  • Sifat high-stake testing

Ujian Nasional pada Level Perbaikan
  • Perbaiki mutu pendidikan melalui berbagai alat pengukuran [bukan hanya UN]
  • Memberikan otonomi pada sekolah dan mengurangi tekanan tidak perlu, pisahkan dari kelulusan sekolah
  • Perbaiki sistem penilaian yang lebih bermakna
  • Ujian Nasional wajib diambil minimal satu kali [dilakukan lebih awal untuk memberi
  • waktu perbaikan opsional bagi siswa yang capaiannya kurang]
  • Dorong pembelajaran dan Integritas
Baca juga informasi Tanggal Penting UN 2015 

Download file PDF-nya sebagai referensi


Jumat, 20 Februari 2015

Guru Pensiun Bisa Ngajar Lagi, Istilah GTT dan PTT Hilang

0 komentar
Sebuah isu yang tidak mengenakkan buat para GTT dan PTT yang setiap harinya mencoba untuk mengadu nasih sebagai guru dan pegawai. Alih-alih akan mendapat kesejahteraan yang baik, isu Pemerintah yang mengeluarkan PP tentang Guru Pensiun bisa mengajar lagi membuat harapan mereka hilang. Hal ini akan menjadi berita buruk bagi semua GTT dan PTT di jagad Indonesia raya ini.

JAKARTA--Istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap (GTT) tidak akan ada lagi bila Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya diterbitkan. Saat ini Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Kisah Sedih GTT Jika PPPK di terbitkan

"Kita masih menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT, dan sejenisnya. Yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK," kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal kepada JPNN, Kamis (19/2).

Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK proses rekrutmennya juga melalui tes. Tesnya, bisa sama dengan seleksi CPNS, bisa juga berbeda. Selain itu disesuaikan dengan formasi dan spesifikasi.

Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak dibatasi umur dan langsung menduduki jabatan fungsional sesuai formasi yang dibutuhkan. Syamsul mencontohkan, seorang guru madya yang telah pensiun bisa saja masuk PPPK, asalkan formasinya ada.

"Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan langsung jadi guru madya dan tidak memulai dari nol lagi," ujarnya.

Demikian juga seorang guru besar di perguruan tinggi, walau sudah pensiun namun bila tenaganya masih dibutuhkan bisa masuk PPPK dengan jabatan sama.

"Jabatan PPPK tidak dari bawah, bisa saja dari atas. Ini keuntungan PPPK dibandingkan dengan PNS," ucapnya.

Untuk teman-teman pengunjung yang ingin update artikel atau info dari Blog InfoNET , klik disini untuk berlangganan gratis via email, secara otomatis mengirimkan update infonya ke email anda. Terimakasih.


Sumber :
JPNN

Kamis, 19 Februari 2015

Flash Back Guru dan Siswa "Kisah Sedih di Sekolah"

0 komentar
Akhir-akhir ini, Pemerintah Pusat tengah membuat sebuah pembaharuan untuk para guru, cerita program-program Pemerintah tersebut tanpa menunggu lama beredar di tengah masyarakat khususnya ditengah kaum guru sekarang. Mulai dari perubahan Kurikulum dari KTSP menjadi Kurikulum 2013, Peleburan Sertifikasi menjadi Tunjangan Kesejahteraan yang mana hitungan gajinya akan di lihat menurut pangkat dan golongan. Tuntutan lain juga para guru harus merevisi pola belajar belajar mengajar mereka yang nantinya akan dinilai melalui Perangkat PKG (Penilaian Kinerja Guru) untuk mendapatkan Angka Kredit serta SKP (Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil) untuk mendapatkan DP3 mereka.

Baru-baru ini juga Pemerintah Pusat melalui tangannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meresmikan Direktorat Jenderal Guru, yang mana Direktorat ini dikhususkan untuk para guru bisa melakukan terobosan baru dalam meningkatkan SDM yang telah ada.

Namun, siapa sangka dibalik ria gempita tersebut telah terjadi kisah-kisah sedih yang dialami oleh para guru itu sendiri.
Kisah Sedih Guru di Sekolah

#Guru dapat Hukuman Gantung Kertas di dada.

Dalam media sosial seperti Facebook Seperti layaknya peserta didik, seorang guru juga mendapatkan hukuman yang sama seperti peserta didik yakni menggantungkan kardus di dada dengan bahasa “Saya malu karena Terlambat” . Kalau di pikir-pikir, kejadian ini tidak seharusnya terjadi, karena akan menimbulkan dampak yang sangat besar, salah satunya adalah jadi dengan adanya kejadian itu, peserta didik akan beranggapan bahwa seorang guru sama nilainya dengan peserta didik. Kasarnya, guru jadi peserta didik, kalau pun mendapat hukumann, tidak semestinya hukuman yang seperti itu.Mungkin sebagai contoh sanksi administrasi dari sekolah atau yang lainnya selain dari hukuman tadi. Tidak hanya itu, ada juga kisah sedih para guru yang di pedalaman yang harusnya dilirik dan diperhatikan penuh oleh pemerintah.

#Seorang Menghukum Siswanya karena Tidak Kerjakan PR, Na’asnya Siswa tersebut Meninggal saat Menjalani Hukuman.


Kisah sedih di Majalengka, seorang guru pun menghukum siswinya karena tidak mengerjakan PR, alhasil siswi itu meninggal pada saat menjalani hukuman. Kejadian ini serentak sangat memilukan buat saya. Kenapa kejadian harus seperti ini,??? Kalau bisa saya berpendapat untuk ke depannya, kita harus mengubah pola mengajar tersebut, yang tadinya final action dari setiap masalah dengan peserta didik hanya dengan fisik baik berupa hukuman lari-larian maupun pukul-pukulan, cobalah untuk lebih menekankan pada pendidikan persuasif dengan orang tuanya sehingga kita lebih memahami kenapa siswa tersebut tidak melakukan atau mengerjakan tugas yang diberikan.
Saya pikir itu semua, akan berawal dari guru dan orang tua, guru memberikan pelajaran di sekolah dan Orang tua memberikan atau memperhatikan kegiatan belajarnya di sekolah maupun di rumah.


Kalau kedua belah pihak ini bisa menjadi solusi, saya pikir itu layak di coba.

Untuk teman-teman pengunjung yang ingin update artikel atau info dari Blog InfoNET , klik disini untuk berlangganan gratis via email, secara otomatis mengirimkan update infonya ke email anda. Terimakasih.





Download RPP dan Silabus Kelas 6 SD

0 komentar
RPP dan Silabus yang merupakan landasan dasar sebagai penerjemah dari pembelajaran yang kita transferkan kepada siswa di dalam kelas. Alasan khusus mengapa harus memerlukan RPP dan Silabus dilatarbelakangi pengharapan sebuah tujuan dari pembelajaran itu dapat terarah menurut rambu-rambu Silabus yang telah ada dan di syahkan secara resmi.
Pola pengajaran dengan mengikuti langkah-langkah pada sistematika RPP dapat memberikan stimulus positif bagi para guru. Sementara bagi siswa sendiri, mereka dapat di amati baik dari segi keaktifan dalam kelas maupun ketuntasan belajar yang diharapkan oleh guru pengajar.
Berikut kepada teman-teman yang ingin mendownload RPP dan Silabus Kelas 6 Semester 1 dan 2 dapat secara langsung mendapatkan filenya dengan mengklik link download berikut ini.

Sebelum mendownload, ada baiknya dibaca dulu tata cara downloadnya sehingga file dapat diperoleh dengan utuh.
Berikut caranya:

Cara Download:
1. Klik Kanan Link download dibawah ini,
2. Akan muncul tampilan Ad.Fly sebelum masuk ke file download.
3. Harap tunggu 5 detik, (lihat pojok kanan atas) setelah muncul SKIP atau LEWATI, klik dia.
4. Muncul file download, Klik File (yang ada di menu) dan klik Unduh. Selesai dan semoga berhasil.

Demikian yang bisa disampaikan, semoga postingan bermanfaat.Amin...




~~~~~~~Happy Download~~~~~~~


Untuk teman-teman pengunjung yang ingin update artikel atau info dari Blog InfoNET , klik disini untuk berlangganan gratis via email, secara otomatis mengirimkan update infonya ke email anda. Terimakasih.

Rabu, 18 Februari 2015

Cara Download File pada TUSFILES

0 komentar
Pada dasarnya, tusfiles merupakan web hosting files yang serupa dengan Google Drive, namun Tusfiles memiliki kelebihan tersendiri. Kelebihan itu karena setiap file yang didownload melalui akun tusfiles-nya, maka akan diberikan imbalan oleh pihak Tusfiles berdasarkan Negara (kategori berapa Dollar diperoleh). Setiap file di download akan dihadiahi dollar. Jadi semakin banyak yang download, semakin besar peluangnya untuk dapat ceperan uang saku. hehehe...

Ok, para pengunjung yang mendownload melalui hostingan Tusfiles, ada caranya yang kita lakukan sebelum mendownload dan mendapat file yagn full.

Pertama, setelah masuk dengan mengklik link downloadnya, maka akan terlihat gambar seperti dibawah ini.

Gambar Langkah Pertama

Setelah berada pada posisi di atas, langkah selanjutnya adalah jangan dulu meng-klik download filenya, namun teman-teman harus men-scroll kebawah dan menghilangkan tanda centang seperti pada anak panah dibawah ini.

Gambar Langkah Kedua

Setelah dihilangkan centangnya, kembali scroll ke atas dan download filenya. Seperti itulah cara kita mendownload file pada TUSFILES. Semoga bermanfaat...

Untuk teman-teman pengunjung yang ingin update artikel atau info dari Blog InfoNET , klik disini untuk berlangganan gratis via email, secara otomatis mengirimkan update infonya ke email anda. Terimakasih.

Direktorat Jenderal Guru Resmi Terbentuk

0 komentar
Kabar terbaru untuk kita semua dewan guru, bahwasannya guru sekarang ini telah memiliki payung atau pondasi sendiri dalam mengembangkan SDM yang dimiliki, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sekarang "Anies Baswedan, telah mengumumkan secara resmi membentuk Direktorat Jenderal Guru, nah untuk mengetahui lebih lanjutnya berita dan informasi tersebut bisa dibaca langsung dibawah ini, Selamat kepada para guru atas terbentuknya Direktorat sendiri.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan resmi membuat direktorat jenderal baru yang khusus menangani guru. "Pemerintah membentuk direktorat jenderal baru, yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan," kata Anies dalam keterangan persnya, Ahad, 8 Februari 2015.

Dengan adanya Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan tak lagi dalam struktur organisasi Kemendikbud yang baru. Sementara, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI) berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

Direktorat Jenderal Guru Resmi Terbentuk

Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden tentang Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perpres ini ditetapkan pada 21 Januari 2015 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 23 Januari 2015 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. Peraturan itu dibuat menyusul telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Ada sejumlah perubahan struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada kepemimpinan Anies. Selain membentuk direktorat jenderal tentang guru dan mengubah nama Ditjen PAUDNI, Anies pun menggabungkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Susunan organisasi Kemendikbud saat ini terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Masyarakat. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Badan Penelitian, dan Pengembangan. Lalu ada, Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing, Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah, Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter, dan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Anies menambahkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang sebelumnya berada di Kemendikbud sekarang berada di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015, Kemenristekdikti terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, serta Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Lalu ada Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi, dan Inspektorat Jenderal. Kemudian ada pula Staf Ahli Bidang Akademik, Staf Ahli Bidang Infrastruktur, serta Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.

Untuk menambah referensinya, silahkan download filenya. Saya sarankan untuk lihat cara mendownload filenya dulu.


Untuk teman-teman pengunjung yang ingin update artikel atau info dari Blog InfoNET , klik disini untuk berlangganan gratis via email, secara otomatis mengirimkan update infonya ke email anda. Terimakasih.


Sumber :
iklan-bidvertiser
iklan-tusfiles